Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

PENGARUH KONFLIK SOSIAL PADA ETIKA BISNIS

KONFLIK SOSIAL Masalah Zonasi Berbasis Kelurahan dan Usia Belum Terpecahkan dalam PPDB DKI JAKARTA, KOMPAS — Penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta tetap menggunakan jalur zonasi berbasis kelurahan, sedangkan usia digunakan sebagai cara menerima siswa saat berkaitan dengan daya tampung sekolah. Inilah salah satu sumber masalah yang diprotes orangtua siswa hingga hari ini. Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dalam jumpa pers di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (26/06/2020), tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 menjelaskan, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, untuk setiap jenjang pendidikan disyaratkan adanya usia minimal dan maksimal yang mesti dipenuhi calon peserta didik baru (CPDB). Aturan usia maksimal diterapkan untuk jenjang SMP dan SMA/SMK, yaitu paling tinggi 15 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk SMA. Lalu, PPDB jenjang SMP dan SMA diatur lagi dalam Pasal 25 permendikbud. Sesu