PENGARUH KONFLIK SOSIAL PADA ETIKA BISNIS


KONFLIK SOSIAL

Masalah Zonasi Berbasis Kelurahan dan Usia Belum Terpecahkan dalam PPDB DKI


JAKARTA, KOMPAS — Penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta tetap menggunakan jalur zonasi berbasis kelurahan, sedangkan usia digunakan sebagai cara menerima siswa saat berkaitan dengan daya tampung sekolah. Inilah salah satu sumber masalah yang diprotes orangtua siswa hingga hari ini.
Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dalam jumpa pers di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (26/06/2020), tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 menjelaskan, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, untuk setiap jenjang pendidikan disyaratkan adanya usia minimal dan maksimal yang mesti dipenuhi calon peserta didik baru (CPDB).
Aturan usia maksimal diterapkan untuk jenjang SMP dan SMA/SMK, yaitu paling tinggi 15 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk SMA. Lalu, PPDB jenjang SMP dan SMA diatur lagi dalam Pasal 25 permendikbud. Sesuai Pasal 25 Ayat (1), seleksi CPDB kelas VII SMP dan kelas X SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Namun, pada Pasal 25 Ayat 2 ditambahkan, sebagaimana dimaksud Ayat 1, seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua sesuai surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
”Ini berkaitan dengan daya tampung sekolah. Misalnya satu sekolah daya tampung 200 (siswa), mengurutkannya selain dari jarak adalah dengan usia. Orang dengan urutan ke-201 nantinya tidak diterima,” kata Nahdiana.
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang PPDB bagian D atau bagian proses seleksi, baik melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi, hal itu juga diatur lebih detail. Di sana disebut, dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Kesimpulan:
Adanya peraturan terbaru dengan sistem zonasi dan usia dalam persyaratan pendaftaran sekolah yang dimaksud untuk  pemerataan sekolah agar tidak adanya jenjang sosial antar sekolah. Namun peraturan ini menyebaban masalah bagi para siswa dan orang tua murid karena tidak bisa masuk ke sekolah yang mereka inginkan, dan karena adanya aturan usia maksimal diterapkan untuk jenjang SMP dan SMA/SMK. Membuat para orang tua merasa tidak setuju dengan adanya aturan tersebut. 

Source:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EKONOMI KOPERASI : Pengertian, sejarah, prinsip, konsep dan aliran koperasi

KEUNIKAN DARI KEBUDAYAAN BETAWI

PENGERTIAN BUDAYA ORGANISASI DAN PERUSAHAAN, HUBUNGAN BUDAYA DAN ETIKA, KENDALA DALAM MEWUJUDKAN KINERJA BISNIS ETIS