PENGARUH KONFLIK SOSIAL PADA ETIKA BISNIS
KONFLIK SOSIAL
Masalah Zonasi Berbasis Kelurahan dan Usia Belum
Terpecahkan dalam PPDB DKI
JAKARTA,
KOMPAS — Penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta tetap menggunakan
jalur zonasi berbasis kelurahan, sedangkan usia digunakan sebagai cara menerima
siswa saat berkaitan dengan daya tampung sekolah. Inilah salah satu sumber
masalah yang diprotes orangtua siswa hingga hari ini.
Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI
Jakarta, dalam jumpa pers di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat
(26/06/2020), tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020
menjelaskan, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 44 Tahun 2019, untuk setiap jenjang pendidikan disyaratkan adanya usia
minimal dan maksimal yang mesti dipenuhi calon peserta didik baru (CPDB).
Aturan
usia maksimal diterapkan untuk jenjang SMP dan SMA/SMK, yaitu paling tinggi 15
tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk SMA. Lalu, PPDB jenjang SMP dan SMA
diatur lagi dalam Pasal 25 permendikbud. Sesuai Pasal 25 Ayat (1), seleksi
CPDB kelas VII SMP dan kelas X SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak
tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Namun, pada Pasal 25 Ayat 2
ditambahkan, sebagaimana dimaksud Ayat 1, seleksi untuk pemenuhan kuota atau
daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua sesuai
surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
”Ini berkaitan dengan daya tampung
sekolah. Misalnya satu sekolah daya tampung 200 (siswa), mengurutkannya selain
dari jarak adalah dengan usia. Orang dengan urutan ke-201 nantinya tidak
diterima,” kata Nahdiana.
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang PPDB bagian D atau bagian
proses seleksi, baik melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi, hal itu juga
diatur lebih detail. Di sana disebut, dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar
dalam zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua
ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Kesimpulan:
Adanya peraturan terbaru dengan sistem zonasi dan usia
dalam persyaratan pendaftaran sekolah yang dimaksud untuk pemerataan sekolah agar tidak adanya jenjang sosial
antar sekolah. Namun peraturan ini menyebaban masalah bagi para siswa dan orang
tua murid karena tidak bisa masuk ke sekolah yang mereka inginkan, dan karena adanya aturan usia maksimal diterapkan untuk jenjang SMP dan SMA/SMK. Membuat para orang tua merasa tidak setuju dengan adanya aturan tersebut.
Source:
Komentar
Posting Komentar