EKONOMI KOPERASI : Pengertian, sejarah, prinsip, konsep dan aliran koperasi
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
A. Konsep
Koperasi
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan suatu organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan tujuan mengurusi kepentingan paara anggotanya serta menciptakan suatu keuntungan timbal balik bagi setiap anggota koperasi.
Koperasi merupakan suatu organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan tujuan mengurusi kepentingan paara anggotanya serta menciptakan suatu keuntungan timbal balik bagi setiap anggota koperasi.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan suatu produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Berdasarkan konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan suatu subsistem dari sistem untuk mencapai tujuan – tujuan sistem sosialis komunis.
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan suatu produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Berdasarkan konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan suatu subsistem dari sistem untuk mencapai tujuan – tujuan sistem sosialis komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam suatu pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep sosialis.
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam suatu pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep sosialis.
B. Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1. Keterkaitan
ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda
2. Aliran
Koperasi
Menurut Paul
Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
a) Aliran
Yardstick
Aliran yang umumnya dapat dijumpai di Negara-negara yg berideologikan kepitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal.
Aliran yang umumnya dapat dijumpai di Negara-negara yg berideologikan kepitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal.
b) Aliran
Sosialis
Aliran
ini dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
c) Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
C. Sejarah Perkembangan Koperasi
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
koperasi muncul pada awal
abad ke-19, berawal pada penerapan ekonomi kapitalis di Eropa yang membuat para
buruh tertindas. Maka untuk membebaskan penderitaannya dibuatlah koperasi.Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini
memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh
pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan
selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan
cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi
lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk
melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
-
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia.
-
1920
diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai
-
adviseur
Voor Volks Credietewezen.
-
12
Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di
-
Tasikmalaya.
-
1960
Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok
dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
-
1961
diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
-
1965
Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip
Nasakom diterapkan di koperasi.
-
1967
Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian.
-
Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
A. Definisi Koperasi
1. Menurut UU no.25 tahun 1992 :
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.” Selain itu ada beberapa ahli dan organisasi yang
mendefinisikan koperasi, yaitu :
2. Menurut
Arifinal Chaniago :
“Suatu
perkumulan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, bekerja sama secara kekeluargaan dalam
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
3. Menurut
P.J.V Dooren :
“Koperasi
bukan hanya kumpulan orang-orang, tetapi dapat berupa kumpulan dari badan-badan
hukum.”
4. Menurut
Moh. Hatta :
“Usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasrkan prinsip seorang untuk semua dan
sebaliknya, semua untuk seorang.”
5. Menurut
Munker :
“Organisasi
tolong-menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan yang berasaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial yang mengandung asas gotong royong.”
6. Menurut
ILO (International Labour Organization) :
“An
association of person usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end through the formation of
democratically controlled business organization, making equitable distribution
to the capital recquired and accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.”
B.
Tujuan
Koperasi
Tujuan didirikannya koperasi adalah tergantung para
pendiri koperasi tersebut, untuk kepentingan apa, dan untuk melakukan kegiatan
apa, serta untuk mendapatkan manfaat dan nilai lebih yang akan diperolehnya.
Anggota yang mengikuti koperasi, biasanya memiliki kepentingan ekonomi dan
kegiatan yang sama dengan pendiri koperasi. Apabila koperasi telah terbentuk,
maka tujuan koperasi pun semuanya sama, yaitu ingin meningkatkan kesejahteraan
anggotanya.
C.
Prinsip-Pinsip
Ekonomi
Menurut
|
Prinsip
|
Munker
|
1. Keanggotaan bersifat sukarela.
2. Keanggotaan terbuka.
3. Pengembangan anggota.
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
|
Rochdale
|
1. Pengawasan secara demokratis.
2. Keanggotaan yang terbuka.
3. Bunga atas modal dibatasi.
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding jasa
masing-masing anggota.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
|
Raiffeisen
|
1. Swadaya.
2. Daerah kerja yang terbatas.
3. SHU untuk cadangan.
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
|
Koperasi
Indonesia
|
1. Keangotaan bersifat terbuka dan sukarela.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dibagikan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
masing-masing anggota.
4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
|
Merkur - Merkur - Merkur Casino
BalasHapusMerkur - Merkur 메리트 카지노 고객센터 online 카지노 casino. 메리트카지노 The site is operated under the license number EH. The casino games are blackjack, baccarat, roulette,