EKONOMI KOPERASI : Pengertian, sejarah, prinsip, konsep dan aliran koperasi

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI 
A.    Konsep Koperasi
1.    Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan suatu organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan tujuan mengurusi kepentingan paara anggotanya serta menciptakan suatu keuntungan timbal balik bagi setiap anggota koperasi.
2.    Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan suatu produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Berdasarkan konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan suatu subsistem dari sistem untuk mencapai tujuan – tujuan sistem sosialis komunis.
3.    Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam suatu pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep sosialis.

B.    Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
      1.   Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi 
            Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem
                   perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda
             2.   Aliran Koperasi  
                   Menurut Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
a)    Aliran Yardstick
Aliran yang umumnya dapat dijumpai di Negara-negara yg berideologikan kepitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal.
b)    Aliran Sosialis
Aliran ini dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
c)    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran
ini memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

C.   Sejarah Perkembangan Koperasi
1.    Sejarah Lahirnya Koperasi
koperasi muncul pada awal abad ke-19, berawal pada penerapan ekonomi kapitalis di Eropa yang membuat para buruh tertindas. Maka untuk membebaskan penderitaannya dibuatlah koperasi.Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.

2.    Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia 

-         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia.
-         1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai
-         adviseur Voor Volks Credietewezen. 
-         12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di
-         Tasikmalaya. 
-         1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 
-         1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 
-         1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 
-         1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. 
-         Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
 

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A.   Definisi Koperasi
1.    Menurut UU no.25 tahun 1992 :
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.” Selain itu ada beberapa ahli dan organisasi yang mendefinisikan koperasi, yaitu :
2.    Menurut Arifinal Chaniago :
“Suatu perkumulan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
3.    Menurut P.J.V Dooren :
“Koperasi bukan hanya kumpulan orang-orang, tetapi dapat berupa kumpulan dari badan-badan hukum.”
4.    Menurut Moh. Hatta :
Usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasrkan prinsip seorang untuk semua dan sebaliknya, semua untuk seorang.”
5.    Menurut Munker :
“Organisasi tolong-menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang mengandung asas gotong royong.”
6.    Menurut ILO (International Labour Organization) :
“An association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of democratically controlled business organization, making equitable distribution to the capital recquired and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.”

B.    Tujuan Koperasi
Tujuan didirikannya koperasi adalah tergantung para pendiri koperasi tersebut, untuk kepentingan apa, dan untuk melakukan kegiatan apa, serta untuk mendapatkan manfaat dan nilai lebih yang akan diperolehnya. Anggota yang mengikuti koperasi, biasanya memiliki kepentingan ekonomi dan kegiatan yang sama dengan pendiri koperasi. Apabila koperasi telah terbentuk, maka tujuan koperasi pun semuanya sama, yaitu ingin meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

C.   Prinsip-Pinsip Ekonomi
Menurut
Prinsip
Munker
1.    Keanggotaan bersifat sukarela.
2.    Keanggotaan terbuka.
3.    Pengembangan anggota.
4.    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
5.    Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
Rochdale
1.    Pengawasan secara demokratis.
2.    Keanggotaan yang terbuka.
3.    Bunga atas modal dibatasi.
4.    Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding jasa masing-masing anggota.
5.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
Raiffeisen
1.    Swadaya.
2.    Daerah kerja yang terbatas.
3.    SHU untuk cadangan.
4.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
5.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
Koperasi Indonesia
1.    Keangotaan bersifat terbuka dan sukarela.
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.    Pembagian SHU dibagikan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.    Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.    Kemandirian.


Komentar

  1. Merkur - Merkur - Merkur Casino
    Merkur - Merkur 메리트 카지노 고객센터 online 카지노 casino. 메리트카지노 The site is operated under the license number EH. The casino games are blackjack, baccarat, roulette,

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN BUDAYA ORGANISASI DAN PERUSAHAAN, HUBUNGAN BUDAYA DAN ETIKA, KENDALA DALAM MEWUJUDKAN KINERJA BISNIS ETIS

KEUNIKAN DARI KEBUDAYAAN BETAWI