Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

EFEK- EFEK EKONOMI KOPERASI

BAB 9 - 10 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DAR SISI ANGGOTA A. Efek-efek Ekonomi Koperasi      Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.  Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidak nya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi : Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya  Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi. B. Efek Harga dan Efek Biaya  Partisipasi anggota menentukan keberhas

PERMODALAN KOPERASI

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI   A. Arti Modal Koperasi      Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat.   B. Sumber Modal Koperasi Menurut UU No. 12 tahun 1967 Simpanan pokok,  Sejumlah uang yang diwajibkan kepada

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI A. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut : Koperasi Desa Koperasi Pertanian Koperasi Peternakan Koperasi Perikanan Koperasi Kerajinan/Industri Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Konsumsi Menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut : Koperasi pemakaian Koperasi penghasil atau Koperasi produksi Koperasi Simpan Pinjam B. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967      Tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut : Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.   C.

POLA MANAJEMEN KOPERASI

 BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI   A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi   1.  Pengertian Manajemen       Menurut James A.F. Stoner Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah : a. Rapat Anggota b. Pengurus c. Pengawas 2. Pengertian Koperasi      Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Sedangkan  Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai: “Badan usaha yang beranggotakan orang seora