POLA MANAJEMEN KOPERASI

 BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI 

A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi  
1.  Pengertian Manajemen 
     Menurut James A.F. StonerManajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
2. Pengertian Koperasi 
   Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Sedangkan  Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”
3. Pengertian Manajemen Koperasi 
    Suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.  
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
  • Planning (Perencanaan)
  • Organizing (Pengorganisasian)
  • Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
  • Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
B. Rapat Anggota
    Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah menetapkan AD/ART, yaitu:
  1. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
  2. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
  3. RGBPK dan RAPBK
  4. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
  5. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
    Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
C. Pengurus
     Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. 
  • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi 
       Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
  1. Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
  2. Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan Pertanggungjawaban
  3. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris
  4. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
  5. Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT
  • Wewenang Pengurus koperasi
  1. Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
  2. Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
  3. Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART. 
D. Pengawas
     Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi.   
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut:
  1. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
  2. pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
  3. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan. 
E. Manajer
    Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.  
  • Tugas-tugas manajer
  1. Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
  2. Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
  3. Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
  4. Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
  5. Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
  • Tingkatan Manajer
  1. Manejemen lini pertama, Manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman).
  2. Manajemen tingkat menengah, yang bertugas sebagai penghubung antara manajemen lini pertama dan puncak. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
  3. Manajemen puncak, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).
F. Pendekatan Sistem Pada Koperasi
    Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu
  1. Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
  2. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Lanjutan bab:
Bab 7: https://shifaulia.blogspot.com/2019/12/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Bab 8: https://shifaulia.blogspot.com/2019/12/permodalan-koperasi.html
Bab 9: https://shifaulia.blogspot.com/2019/12/bab-9-evaluasi-keberhasilan-koperasi.html

Source:
https://imeldanurlaila14.wordpress.com/2016/11/09/vi-pola-manajemen-koperasi/
 




 






Komentar

Postingan populer dari blog ini

EKONOMI KOPERASI : Pengertian, sejarah, prinsip, konsep dan aliran koperasi

KEUNIKAN DARI KEBUDAYAAN BETAWI

PENGERTIAN BUDAYA ORGANISASI DAN PERUSAHAAN, HUBUNGAN BUDAYA DAN ETIKA, KENDALA DALAM MEWUJUDKAN KINERJA BISNIS ETIS