PERMODALAN KOPERASI
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan
usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi
pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU
koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang
modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya
yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena
kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat
banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan
usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota
untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU
koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal
dengan menyimpan adalah sangat tepat.
B. Sumber Modal Koperasi
- Menurut UU No. 12 tahun 1967
- Simpanan pokok,
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
- Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan sukarela
Simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
- Menurut UU No. 25 tahun 1992
- Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
- simpanan pokok anggota
- simpanan wajib
- dana cadangan, dan
- donasi/hibah.
- Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
- sumber lain yang sah.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, cadangan koperasi adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun
1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang
diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut
disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
- Memenuhi kewajiban tertentu.
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
- Perluasan usaha.
Source:
Komentar
Posting Komentar