JENIS DAN BENTUK KOPERASI

BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A. Jenis Koperasi
  • Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan/Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi Konsumsi
  • Menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
  1. Koperasi pemakaian
  2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  3. Koperasi Simpan Pinjam
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967
     Tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  1. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
 C. Bentuk Koperasi
  • Menurut PP No. 60/1959. Ada empat bentuk koperasi :
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk
  • Menurut Wilayah Administrasi Pemerintah. Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
  1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
  2. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  3. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
  • Bentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder:
  1. Koperasi Primer, merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
  2. Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi


 Source:

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EKONOMI KOPERASI : Pengertian, sejarah, prinsip, konsep dan aliran koperasi

KEUNIKAN DARI KEBUDAYAAN BETAWI

PENGERTIAN BUDAYA ORGANISASI DAN PERUSAHAAN, HUBUNGAN BUDAYA DAN ETIKA, KENDALA DALAM MEWUJUDKAN KINERJA BISNIS ETIS