Sisa Hasil Usaha (SHU)
BAB 5 Sisa Hasil Usaha (SHU) A. Pengertian SHU Menurut UU No. 25 tahun 1992, Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan yang di dapat koperasi dalam satu tahun buku dikurangi penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan. SHU berbeda dengan deviden yang didapat dari penanaman saham pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diperoleh anggota tersebut. Sangat berbeda dengan deviden yang diperoleh oleh pemilik saham yang pembagiannya dilakukan secara proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal inilah yang menjadikan koperasi be...