Sisa Hasil Usaha (SHU)


BAB 5
Sisa Hasil Usaha (SHU)
A.     Pengertian SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992, Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan yang di dapat koperasi dalam satu tahun buku dikurangi penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan. SHU berbeda dengan deviden yang didapat dari penanaman saham pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diperoleh anggota tersebut. Sangat berbeda dengan deviden yang diperoleh oleh pemilik saham yang pembagiannya dilakukan secara proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal inilah yang menjadikan koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya.

B.     Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·         SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·         Bagian (presentase) SHU anggota
·         Total simpanan seluruh anggota
·         Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·         Jumlah simpanan per anggota
·         Omzet atau volume usaha per anggota
·         Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
·         Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

C.     Rumus Pembagian SHU
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
·         SHU = JUA + JMA, dimana
·         SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
·         Dengan keterangan sebagai berikut :
·         SHU    : sisa hasil usaha
·         JUA     : jasa usaha anggota
·         JMA    : jasa modal sendiri
·         Tms     : total modal sendiri
·         Va       : volume anggota
·         Vak     : volume usaha total kepuasan
·         Sa        : jumlah simpanan anggota
D.     Prinsip SHU Koperasi:
1.      SHU yang dibagi bersumber dari anggota.
Dalam hal ini, SHU yang dibagikan hanya SHU yang berasal atau dihasilkan oleh anggota koperasi. Jika sifatnya bukan berasal dari kegiatan ekonomi anggota maka SHU tersebut tidak akan dibagikan tetapi dijadikan sebagai cadangan. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam penghitungan pembagian SHU adalah melakukan pemisahan SHU yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima tiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepercayaan, dan pendidikan dalam proses demokrasi anggota.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota harus diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

source:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EKONOMI KOPERASI : Pengertian, sejarah, prinsip, konsep dan aliran koperasi

KEUNIKAN DARI KEBUDAYAAN BETAWI

PENGERTIAN BUDAYA ORGANISASI DAN PERUSAHAAN, HUBUNGAN BUDAYA DAN ETIKA, KENDALA DALAM MEWUJUDKAN KINERJA BISNIS ETIS