Sisa Hasil Usaha (SHU)
BAB 5
Sisa Hasil Usaha (SHU)
A.
Pengertian
SHU
Menurut
UU No. 25 tahun 1992, Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan yang di dapat
koperasi dalam satu tahun buku dikurangi penyusutan, biaya dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan. SHU berbeda dengan
deviden yang didapat dari penanaman saham pada PT, namun SHU merupakan
keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi.
Besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya
nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar
transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan
diperoleh anggota tersebut. Sangat berbeda dengan deviden yang diperoleh oleh
pemilik saham yang pembagiannya dilakukan secara proporsional, tergantung
dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal inilah yang menjadikan koperasi berbeda
dengan badan usaha lainnya.
B. Informasi Dasar SHU
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·
SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian
(presentase) SHU anggota
·
Total
simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah
simpanan per anggota
·
Omzet atau
volume usaha per anggota
·
Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C.
Rumus Pembagian SHU
Didalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
·
SHU
= JUA + JMA, dimana
·
SHU = Va/Vuk .
JUA + Sa/Tms . JMA
·
Dengan keterangan
sebagai berikut :
·
SHU
: sisa hasil usaha
·
JUA
: jasa usaha anggota
·
JMA
: jasa modal sendiri
·
Tms
: total modal sendiri
·
Va
: volume anggota
·
Vak
: volume usaha total kepuasan
·
Sa
: jumlah simpanan anggota
D.
Prinsip SHU Koperasi:
1. SHU yang dibagi bersumber dari anggota.
Dalam hal
ini, SHU yang dibagikan hanya SHU yang berasal atau dihasilkan oleh anggota
koperasi. Jika sifatnya bukan berasal dari kegiatan ekonomi anggota maka SHU
tersebut tidak akan dibagikan tetapi dijadikan sebagai cadangan. Oleh karena
itu, langkah pertama yang dilakukan dalam penghitungan pembagian SHU adalah
melakukan pemisahan SHU yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan yang
bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima
tiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya
dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu,
dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha
yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan
terbuka.
Proses
perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada
koperasi. Prinsip ini merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota
koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepercayaan, dan pendidikan dalam
proses demokrasi anggota.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang
dibagikan per anggota harus diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
source:
Komentar
Posting Komentar