Tujuan dan Fungsi Koperasi
BAB 4
Tujuan dan Fungsi Koperasi
A. Pengertian Koperasi Secara Umum
Koperasi adalah
suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya adalah
untuk mensejahterakan para anggotanya. Dalam hal ini, koperasi dibentuk dimana
kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.
B.
Tujuan
Koperasi
Seperti
yang disebutkan pada pengertian koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi
adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya,
berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut:
·
Untuk
meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
·
Untuk
membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
·
Membantu
pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
·
Koperasi
berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
C. Fungsi Koperasi
Mengacu pada Undang-Undang No. 25
Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Membangun
dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum,
sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
·
Koperasi
memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga
masyarakat.
·
Memperkuat
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional
dimana koperasi menjadi pondasinya.
·
Mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
source:
Komentar
Posting Komentar