Tujuan dan Fungsi Koperasi


BAB 4
Tujuan dan Fungsi Koperasi

A.     Pengertian Koperasi Secara Umum
Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya adalah untuk mensejahterakan para anggotanya. Dalam hal ini, koperasi dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.

B.     Tujuan Koperasi
Seperti yang disebutkan pada pengertian koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut:
·         Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
·         Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
·         Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
·         Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
C.     Fungsi Koperasi
Mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
·         Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
·         Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
·         Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
·         Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

source:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EKONOMI KOPERASI : Pengertian, sejarah, prinsip, konsep dan aliran koperasi

KEUNIKAN DARI KEBUDAYAAN BETAWI

PENGERTIAN BUDAYA ORGANISASI DAN PERUSAHAAN, HUBUNGAN BUDAYA DAN ETIKA, KENDALA DALAM MEWUJUDKAN KINERJA BISNIS ETIS