BAB V KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA ( SUATU TINJAUAN KAUSALITAS )
A.
Pancasila sebagai Budaya Bangsa Indonesia
Para pakar antropologi budaya Indonesia lazimnya sepakat bahwa kata ‘kebudayaan’
berasal dari Bahasa sansekerta buddhayah.
Budhi yang berarti ‘budi daya’ yang
berupa cipta, rasa dan karsa, dengan ‘kebudayaan’ yang berarti hasil dari cipta, rasa dan karsa
manusia. ( Koentjaranigrat, 1980; Sulaiman, 1995; 12 ) yang secara luas dapat
diambil pengertian bahwa ‘kebudayaan adalah segala hal yang dihasilkan leh
manusia sebagai makhuk tuhan yang berakal.
Wujud hasil kebudayan manusia, berupa suatu kompleks gagasan, ide-ide,
dan pikiran manusia, yang bersifat
abstrak. Hasil kebudayaan manusia ini merupakan suatu nilai, yang hanya dapat dipahami, dihayati, dan dimengerti
oleh manusia. Selain itu wujud kebudayaan bersifat kongkret yaitu berupa
aktivitas manusia dalam masyarakat, saling berinteraksi, terwujudnya suatu sistem social. Manusia yang
merupakan makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain dalam
masyarakat.
Wujud sistem sosial-kebudayaan secara sistematik dapat dikelompokkan
menjadi 3, yaitu:
1.
sistem nilai
2.
sistem sosial
3.
wujud fisik baik dalam kebudayaan maupun kehidupan
masyarakat.
- Asal Mula Langusung
·
Asal mula bahan ( Kausa Materialis )
Asal bahan pancasila adalah pada bangsa Indonesia
sendiri yang terdapat dalam kepribadiandan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam
pengertian ini maka Pancasila sebagai local
wisdom bangsa Indonesia.
·
Asal mula bentuk ( Kausa Formalis )
Hal ini dimaksudkan bagaimana asal mula bentuk
pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam UUD 1945
·
Asal mula karya ( Kausa Effisien )
Yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi
dasar Negara yang sah.
·
Asal mula tujuan ( Kausa Finalis )
Yang dirumuskan dan dibahas oleh panitia Sembilan yang
bertujuan untuk dijadikan sebagai dasar Negara.
- Asal mula Tidak Langsung
Panasila adalah terdapat pada kepribadian
serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Yang memiliki unsur
pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu :
v Nilai ketuhanan
v Nilai kemanusiaan
v Nilai persatuan
v Nilai kerakyatan
v Nilai keadilan
B.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Dalam pengertian ini makan proses perumusan pandangan hidup masyarakat
dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan Negara. Pandangan
hidup bangsa dapat disebut sebagai ideology bangsa ( nasional ) dan pandangan
hidup Negara dapat diebut sebagai ideology Negara. Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
C.
Pancasila sebagai Filsafat Bangsa dan Negara Indoensia
Menurut
Friederict, Negara modern yang melakukan proses pembaharuan demokrasi, prinsip
konstitusionalisme adalah yang sangat efektif, terutama dalam rangka mengatur
dan membatasi pemerintahan Negara melalui undang-undang. Terdapat tiga elemen
kesepakatan (consensus) untuk mewujudkan demokrasi pada Negara modern yaitu :
1.
keseepatan tentang tujuan dan cita-cita
2.
kesepakatan tentang aturan hokum konstitusi
3.
kepakatan tentang bentuk instusi-instusi dan prosedur
ketatanegaraan.
D.
Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia tersimpul dalam pebukaan UUD 1945 alenia IV. Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci
sebagai berikut :
a.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
b.
Melipu suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari
Undang-Undang Dasar 1945.
c.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara.
d. Mengharuskan UUD
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur.
e. Merupakan sumber
semangat bagi UUD 1945 bagi penyelenggara negara.
E. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Indonesia.
A. Pengertian ideology secara umum dapat
dikatakan sebagai kumpulan gagasan ide, keyakinan dan kepercayaan yang
menyeluruh dan sistematis yang menyangkut tingkah laku sekelompok manusia
tertentu dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini menyangkut :
·
Bidang politik
( termasuk didalamnya bidang keamanan dan pertahanan )
·
Bidang sosial
·
Bidang kebudayaan
·
Bidang keagamaan
B. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
·
Dimensi idealis,
nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis dan
rasional.
·
Dimensi normatif,
nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan daam sistem norma,
sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945
·
Dimensi realistis,
ideology harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat.
F. Pancasila sebagai Asas Peraturan dan Kesatuan
Bangsa Indonesia
Bagi Bangsa
Indonesia adanya kesatuan ideology tersebut itu adalah amat bersifat sentral,
karena suatu bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui kea rah mana tujuan
bangsa ini ingin dicapai maka bangsa harus memiliki satu pandangan hidup, ideology
maupun kerohanian.
G. Pancasila sebagai
Jatidiri Bangsa Indonesia
Nilai-nilai yang sebagai buah hasil
pikiran dan gagasan dasar Bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap
baik, mereka menciptakan tata kehidupan sosial dan kerohanian bangsa yang
memberi corak, watak, dan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia yang
membedakannya dengan masyarakat atau bangsa lain. Ini merupakan suatu kenyataan
objektif yang merupakan jatidiri Bangsa Indonesia
Komentar
Posting Komentar