BAB V KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA ( SUATU TINJAUAN KAUSALITAS )


A. Pancasila sebagai Budaya Bangsa Indonesia
Para pakar antropologi budaya Indonesia lazimnya sepakat bahwa kata ‘kebudayaan’ berasal dari Bahasa sansekerta buddhayah. Budhi  yang berarti ‘budi daya’ yang berupa cipta, rasa dan karsa, dengan ‘kebudayaan’  yang berarti hasil dari cipta, rasa dan karsa manusia. ( Koentjaranigrat, 1980; Sulaiman, 1995; 12 ) yang secara luas dapat diambil pengertian bahwa ‘kebudayaan adalah segala hal yang dihasilkan leh manusia sebagai makhuk tuhan yang berakal.
Wujud hasil kebudayan manusia, berupa suatu kompleks gagasan, ide-ide, dan pikiran manusia, yang bersifat abstrak. Hasil kebudayaan manusia ini merupakan suatu nilai, yang hanya dapat dipahami, dihayati, dan dimengerti oleh manusia. Selain itu wujud kebudayaan bersifat kongkret yaitu berupa aktivitas manusia dalam masyarakat, saling berinteraksi, terwujudnya suatu sistem social. Manusia yang merupakan makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain dalam masyarakat.
Wujud sistem sosial-kebudayaan secara sistematik dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
1.     sistem nilai
2.    sistem sosial
3.    wujud fisik baik dalam kebudayaan maupun kehidupan masyarakat.

  •          Asal Mula Langusung

·         Asal mula bahan ( Kausa Materialis )
Asal bahan pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadiandan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam pengertian ini maka Pancasila sebagai local wisdom bangsa Indonesia.
·         Asal mula bentuk ( Kausa Formalis )
Hal ini dimaksudkan bagaimana asal mula bentuk pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam UUD 1945
·         Asal mula karya ( Kausa Effisien )
Yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang sah.
·         Asal mula tujuan ( Kausa Finalis )
Yang dirumuskan dan dibahas oleh panitia Sembilan yang bertujuan untuk dijadikan sebagai dasar Negara.

  •          Asal mula Tidak Langsung

Panasila  adalah terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Yang memiliki unsur pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu :
v  Nilai ketuhanan
v  Nilai kemanusiaan
v  Nilai persatuan
v  Nilai kerakyatan
v  Nilai keadilan

B. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Dalam pengertian ini makan proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan Negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideology bangsa ( nasional ) dan pandangan hidup Negara dapat diebut sebagai ideology Negara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.

C. Pancasila sebagai Filsafat Bangsa dan Negara Indoensia
          Menurut Friederict, Negara modern yang melakukan proses pembaharuan demokrasi, prinsip konstitusionalisme adalah yang sangat efektif, terutama dalam rangka mengatur dan membatasi pemerintahan Negara melalui undang-undang. Terdapat tiga elemen kesepakatan (consensus) untuk mewujudkan demokrasi pada Negara modern yaitu :
1.     keseepatan tentang tujuan dan cita-cita
2.    kesepakatan tentang aturan hokum konstitusi
3.    kepakatan tentang bentuk instusi-instusi dan prosedur ketatanegaraan.


D. Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pebukaan UUD 1945 alenia IV. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :
a.    Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
b.    Melipu suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c.    Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
d.    Mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah memegang teguh cita-cita moral rakyat  yang luhur.
e.    Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 bagi penyelenggara negara.

E. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia.
A.   Pengertian ideology secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan ide, keyakinan dan kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini menyangkut :
·         Bidang politik ( termasuk didalamnya bidang keamanan dan pertahanan )
·         Bidang sosial
·         Bidang kebudayaan
·         Bidang keagamaan
B.    Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
·         Dimensi idealis, nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis dan rasional.
·         Dimensi normatif, nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan daam sistem norma, sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945
·         Dimensi realistis, ideology harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

F. Pancasila sebagai Asas Peraturan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
          Bagi Bangsa Indonesia adanya kesatuan ideology tersebut itu adalah amat bersifat sentral, karena suatu bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui kea rah mana tujuan bangsa ini ingin dicapai maka bangsa harus memiliki satu pandangan hidup, ideology maupun kerohanian.

G. Pancasila sebagai Jatidiri Bangsa Indonesia
          Nilai-nilai yang sebagai buah hasil pikiran dan gagasan dasar Bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik, mereka menciptakan tata kehidupan sosial dan kerohanian bangsa yang memberi corak, watak, dan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakannya dengan masyarakat atau bangsa lain. Ini merupakan suatu kenyataan objektif yang merupakan jatidiri Bangsa Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EKONOMI KOPERASI : Pengertian, sejarah, prinsip, konsep dan aliran koperasi

KEUNIKAN DARI KEBUDAYAAN BETAWI

PENGERTIAN BUDAYA ORGANISASI DAN PERUSAHAAN, HUBUNGAN BUDAYA DAN ETIKA, KENDALA DALAM MEWUJUDKAN KINERJA BISNIS ETIS