PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT DALAM ETIKA BERPROFESI
PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM
AJARAN ISLAM DAN BARAT DALAM ETIKA BERPROFESI
A. BEBERAPA
ASPEK ETIKA BISNIS ISLAMI
Islam itu sendiri
merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara
menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif
tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam
perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi
kekayaan, masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai
kepada etika sosio ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial. Berikut 5
ketentuan umum etika bisnis dalam islam :
1. Kesatuan (Tahuhid/Unity)
Dalam hal ini
adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan
keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik,
sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi
dan keteraturan yang menyeluruh.
2. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat
menganjurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang
atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk men=mbangun keadialn.
Kecelakan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar
atau menimbang untuk oran selalu di kurangi.
3. Kebenaran : kebijakan dan
kejujuran
Kebenaran dalam
konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung
pula dua unsur yaitu kebijakan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran
dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad
(transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam
proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
4. Kehendak Bebas (free will)
Kebebasan
merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu
tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak
adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya
dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk
terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan
dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat,
infak dan sedekah.
5. Tanggung Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa
batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak
menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan
keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara
logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan
mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas
semua yang dilakukannya.
B. TEORI
ETHICAL EGOISM
Teori Ethical
Egoism, Teori ini hanya melihat diri pelaku sendiri, yang mengajarkan bahwa
benar atau salah dari suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur dari
apakah hal tersebut mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang itu
sendiri. Apa dampak perbuatan tersebut bagi orang lain, tidak relevan, kecuali
jika akibat terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap pelaku
yang bersangkutan.
C. TEORI
RELATIVISME
Relativisme berasal
dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan
arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia,
budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan
perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis,
relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang
salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran
seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun
oleh kaum Skeptik.
D. KONSEP
DEONTOLOGY
Deontology Berasal
dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika deontology ini lebih menekankan pada
kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik
bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya
sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa
melihat berbagai sudut pandang. Konsep
ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada
sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat
buruk dari sudut pandang lain. Menurut David MCnaughton, kebaikan dan keburukan
tidak bisa dilihat semata-mata berdasarkan nilai baik dan buruk, dua hal ini dilihat dari konteks terjadinya
perbuatan, bisa kita contohkan ada sebuah kasus atau sebuah perbuatan, bisa
saja perbuatan ini benar di mata masyarakat umum atau benar berdasarkan
konsep-konsep umum yang ada, namun pada kenyataannya saat dilakukan terlihat
buruk atau bahkan dampaknya negative.
E. PENGERTIAN
PROFESI
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa
Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi juga
sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer,teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang
berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian,
istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran,
sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima
bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju
sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
1. Kode Etik
Kode etik profesi
merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum.
Kode Etik juga
dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
2. Prinsip –Prinsip Etika Profesi
Dalam tuntutan professional
sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode
etik itu berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu
profesi.Prinsip-prinsip etika profesi adalah :
·
Prinsip
Tanggung Jawab ; Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena
orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas
profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung
jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar
diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
·
Prinsip
Keadilan ; Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam
melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
·
Prinsip
Otonomi ; Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia
luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.
Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri.
Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang
profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam
pelaksanaan profesi tersebut.
·
Prinsip
Integritas Moral ; Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri
profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang
yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu
mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama
baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.
Source:
https://nindaalfionita10.wordpress.com/2017/01/07/perspektif-etika-bisnis-dalam-ajaran-islam-dan-barat-etika-profesi/
https://vaniasalamah.wordpress.com/2017/06/08/perspektif-etika-bisnis-dalam-ajaran-islam-dan-barat-dalam-etika-berprofesi/
Komentar
Posting Komentar