HUBUNGAN CSR TERHADAP GCG DAN PROFITABILITAS PADA SEBUAH PERUSAHAAN
·
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah kerja sama antara perusahaan (tidak hanya perseroan terbatas)
dengan segala sesuatu dan segala hal (stakeholders yang secara langsung maupun
tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan tersebut untuk tetap menjamin
keberadaab dan kelangsungan usaha (sustainability) perusahaan tersebut.
(Gunawan Widjaja) Corporate Social
Responsibility memiliki kemampuan untuk meningkatkan citra perusahaan karena
jika perusahaan menjalankan tata kelola bisnisnya dengan baik dan mengikuti
peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka pemerintah dan masyarakat
akan memberikan keleluasaan bagi perusahaan tersebut untuk beroperasi di
wilayah mereka. Citra positif ini akan menjadi asset yang sangat berharga bagi
perusahaan dalam menjaga keberlangsungan hidupnya saat mengalami krisis.
Pengungkapan corporate social responsibility adalah suatu proses penyampaian dari dampak social dan lingkungan atas kegiatan ekonomi perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Kewajiban perusahaan atas CSR telah diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan ini dibuat oleh pemerintah bagi setiap perusahaan untuk mendukung terjalinnya hubungan perusahaan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat sekitar. Menurut CSR Forum corporate social responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Pengungkapan corporate social responsibility adalah suatu proses penyampaian dari dampak social dan lingkungan atas kegiatan ekonomi perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Kewajiban perusahaan atas CSR telah diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan ini dibuat oleh pemerintah bagi setiap perusahaan untuk mendukung terjalinnya hubungan perusahaan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat sekitar. Menurut CSR Forum corporate social responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
·
GCG (Good Corporate Governance) merupakan suatu sistem, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan
antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama dalam arti sempit hubungan
antara pemegang saham dan dewan komisaris serta dewan direksi demi tercapainya
tujuan korporasi. Dalam arti luas mengatur hubungan seluruh kepentingan
stakeholders dapat dipenuhi secara proporsional. GCG dimaksud untuk mengatur
hubungan-hubungan tersebut dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan
signifikan dalam strategi korporasi. GCG juga untuk memastikan bahwa
kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Ø Terdapat lima prinsi GCG yaitu:
•
Transparency
(Keterbukaan Informasi)
•
Accountability
(Akuntabilitas)
•
Responsibility
(Tanggung Jawab)
•
Independency
(Kemandirian)
•
Fairness
(Kesetaraan dan kewajaran)
·
Profitabilitas adalah
faktor yang memberikan kebebasan dan fleksibelitas kepada manajemen untuk
melakukan dan mengungkapkan kepada pemegang saham program tanggung jawab sosial
secara lebih luas (Devina et al., 2010:58). Hubungan antara profitabilitas
perusahaan dengan pengungkapan tanggungjawab sosial perusahaan telah menjadi
postulat (anggapan dasar) untuk mencerminkan pandangan bahwa reaksi sosial
memerlukan gaya manajerial. Sehingga semakin tinggi tingkat profitabilitas
perusahaan maka semakin besar pengungkapan informasi sosial. Keterkaitan
perusahaan dengan daerah lingkungan sosialnya menuntut dipenuhinya
pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR) sehingga diperlukannya tata kelola
usaha
·
Analisis hubungan yang terjadi antara CSR, GCG dan Probabilitas pada Nilai
Perusahaan
Dari pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa CSR memiliki pengaruh
bagi nilai perusahaan. Hal ini berarti, perusahaan yang memiliki kepemilikan
institusional yang tinggi dengan pengungkapan CSR yang lebih luas akan
cenderung memiliki nilai perusahaan yang lebih tinggi, dan juga memberikan
dampak positif atau image perusahaan yang baik kepada pihak eksternal yang juga
memenuhi prinsip responsibilitas yang diusung GCG. GCG mensyaratkan adanya tata
kelola perusahaan yang baik. Tata kelola perusahaan yang baik menggambarkan
bagaimana usaha manajemen mengelola aset dan modalnya dengan baik agar menarik
para investor. Pengelolaan aset dan modal suatu perusahaan dapat dilihat dari
kinerja keuangan perusahaan maka hal tersebut meningkatkan profitabilitas
perusahaan. Sebaliknya CSR dan GCG juga dapat menurunkan nilai perusahaan pada
saat profitabilitas perusahaan rendah. Masuknya profitabilitas mampu secara
signfikan mempengaruhi secara tidak langsung terhadap nilai perusahaan.
source:
Jurnal Ilmu dan Riset Manajemen : Volume 5, Nomor 1, Januari 2016 ISSN : 2461-0593
PENGARUH CSR DAN GCG TERHADAP NILAI PERUSAHAAN: PROFITABILITAS SEBAGAI VARIABEL INTERVENING
Komentar
Posting Komentar