Bentuk organisasi, Hirarki tanggung jawab dan Pola manajemen
BAB 3
Bentuk organisasi, Hirarki tanggung jawab dan Pola
manajemen
A.
Bentuk
Organisasi
·
Menurut Hanel
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan
dengan pengertian hukum
·
Menurut Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
·
Di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut
B.
Hirarki
Tanggung Jawab
1. Pengurus
Pengurus memberi kuasa kepada
pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan
profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus.
·
Tugas:
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
·
Wewenang :
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
2. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan
usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan
tanggung jawabnya :
a)
Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b)
Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c)
Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d)
Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3. Pengawas
Pengawas atau badan
pemeriksa adalah orang-orang yang diangkat oleh forum
rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
a) keorganisasian;
b) keusahaan;
c) keuangan.
Tugas pengawas
dalam manajemen koperasi memiliki posisi strategis, mengingat
secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran,
ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu
menjadi pengawas harus memiliki per-syaratan kemampuan (kompentensi),
yaitu:
a) kompentensi pribadi;
b) kompentensi profesional.
C.
Pola
Manajemen
1.
Manajemen koperasi
Atinya sebagai suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat
anggota
Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul
dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan
himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi
Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.
Wewenang tersebut misalnya:
·
Menetapkan
anggaran dasar koperasi
·
Menetapkan
kebijakan umum koperasi
·
Menetapkan
anggaran dasar koperasi
·
Menetapkan
kebijakan umum koperasi
·
Memilih
serta mengangkat pengurus koperasi
·
Memberhentikan
pengurus
·
Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
3. Pengurus
Pengurus koperasi biasanya di pilih dari kalangan
anggota yang pemilihannya pada saat melaksnakan rapat anggota, namun hal
tersebut belum tentu berhasil karena tidak semua anggota memiliki kesanggupan
untuk mengurus koperasi. Dalam hal ini di buatlah pengecualian kepada yang
belum menjadi anggota koperasi tetapi memiliki kemampuan sesuai dengan
syarat-syarat yang di tentukan oleh anggota dapat di pilih menjadi pengurus
koperasi
4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas
tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang
dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan
RA
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas :
·
Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·
Pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil
laporanya kepada pihak ketiga.
·
Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha
dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
·
Sebagai
pelaksana dari kebijakan pengurus.
·
Menetapkan
struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
·
Dapat
bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan
rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus
·
Mengembangkan
kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam
kegiatan-kegiatannya.
·
Pendapatan
Sistem Koperasi, Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan,
kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun
buku yang bersangkutan.
source:
Komentar
Posting Komentar