Postingan

EFEK- EFEK EKONOMI KOPERASI

BAB 9 - 10 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DAR SISI ANGGOTA A. Efek-efek Ekonomi Koperasi      Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.  Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidak nya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi : Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya  Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi. B. Efek Harga dan Efek Biaya  Parti...

PERMODALAN KOPERASI

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI   A. Arti Modal Koperasi      Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat.   B. Sumber Modal Koperasi Menurut UU No. 12 tahun 1967 Simpanan pokok,  Sej...

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI A. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut : Koperasi Desa Koperasi Pertanian Koperasi Peternakan Koperasi Perikanan Koperasi Kerajinan/Industri Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Konsumsi Menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut : Koperasi pemakaian Koperasi penghasil atau Koperasi produksi Koperasi Simpan Pinjam B. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967      Tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut : Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan...

POLA MANAJEMEN KOPERASI

 BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI   A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi   1.  Pengertian Manajemen       Menurut James A.F. Stoner Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah : a. Rapat Anggota b. Pengurus c. Pengawas 2. Pengertian Koperasi      Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Sedangkan  Menurut UU No. 25/1992, Koperasi did...

Sisa Hasil Usaha (SHU)

BAB 5 Sisa Hasil Usaha (SHU) A.      Pengertian SHU Menurut UU No. 25 tahun 1992, Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan yang di dapat koperasi dalam satu tahun buku dikurangi penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan. SHU berbeda dengan deviden yang didapat dari penanaman saham pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diperoleh anggota tersebut. Sangat berbeda dengan deviden yang diperoleh oleh pemilik saham yang pembagiannya dilakukan secara proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal inilah yang menjadikan koperasi be...

Tujuan dan Fungsi Koperasi

BAB 4 Tujuan dan Fungsi Koperasi A.      Pengertian Koperasi Secara Umum Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya adalah untuk mensejahterakan para anggotanya. Dalam hal ini, koperasi dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan. B.      T ujuan Koperasi Seperti yang disebutkan pada pengertian koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut: ·          Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya. ·          Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi. ·          Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. ·   ...