Postingan

SUMBER ETIKA BISNIS DAN FAKTOR MANAJERIAL

A. SUMBER ETIKA BISNIS 1)       Agama Agama adalah sumber dari segala moral dalam etika apapun dengan kebenarannya yang absolut. Tiada keraguan dan tidak boleh diragukan nilai-nilai etika yang bersumber dari agama. Agama berkorelasi kuat dengan moral. Setiap agama mengandung ajaran moral atau etika yang di jadikan pegangan bagi para penganutnya. Pada umumnya, kehidupan beragama yang baik akan menghasilkan kehidupan moral yang baik pula. Orang-orang dalam organisasi bisnis secara luas harus menganut nilai shiddiq, tabligh, amanah dan fathanah. 2)       Filsafat Sumber utama nilai-nilai etika yang dapat dijadikan sebagai acuan dan referensi dalam pengeJolaan dan pengendalian perilaku pebisnis dengan aktifitas usaha bisnisnya adalah filsafat. Ajaran-ajaran filsafat tersebut mengandung nilai-nilai kebenaran yang bersumber dari pemikiran-pemikiran filsuf dan ahli filsafat yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. 3) ...

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

BAB 13-14 PEMBANGUNAN KOPERASI PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG A. Koperasi di Negara Berkembang      Koperasi di Negara berkembang memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi yang ada di negara – negara maju. Perbedaan yang ada bukan hanya disebabkan oleh struktur sosial masyarakat yang masih bersifat tradisional, namun juga sangat dipengaruhi oleh sistem sosial, ekonomi, politik yang diterapkan.      Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.      Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya.     Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu m...

PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN

BAB 12 PERANAN KOPERASI  PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN A. Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna      Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.      Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.      Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.    Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produ...

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

BAB 11 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN A. Efisiensi Perusahaan Koperasi      Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang – orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. 1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)     Manfaat  Ekonomi Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. 2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL)     Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota. Manfaat ekonomi pelaya...

EFEK- EFEK EKONOMI KOPERASI

BAB 9 - 10 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DAR SISI ANGGOTA A. Efek-efek Ekonomi Koperasi      Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.  Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidak nya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi : Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya  Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi. B. Efek Harga dan Efek Biaya  Parti...

PERMODALAN KOPERASI

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI   A. Arti Modal Koperasi      Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat.   B. Sumber Modal Koperasi Menurut UU No. 12 tahun 1967 Simpanan pokok,  Sej...

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI A. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut : Koperasi Desa Koperasi Pertanian Koperasi Peternakan Koperasi Perikanan Koperasi Kerajinan/Industri Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Konsumsi Menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut : Koperasi pemakaian Koperasi penghasil atau Koperasi produksi Koperasi Simpan Pinjam B. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967      Tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut : Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan...